Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Bank dan Anak Usaha

Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Bank dan Anak Usaha

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar .-anisha aprilia-

HARIAN DISWAY – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya memasuki babak serius. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa total 12 saksi dalam dua hari, Kamis dan Jumat, 12–13 Juni 2025. Para saksi berasal dari kalangan internal perusahaan, bank pemberi kredit, hingga pihak asuransi.

Penyidikan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Dugaan penyimpangan ini menyeret sejumlah nama yang kini berstatus tersangka, salah satunya berinisial ISL dkk.

Pemeriksaan Dua Hari Berturut-turut

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi yang mencakup:

• AH, Pegawai PT Sritex

• AMS, Mantan Direktur Keuangan PT Sritex

• FP, Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur

• AS dan MS, masing-masing Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode berbeda

• RB, Direktur PT Jaya Perkasa

• MCS, Pegawai PT Sritex

• AR dan SH, masing-masing Direktur Kepatuhan dan Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020

• AP dan WH, Sekretaris PT Bank BJB

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

Sedangkan pada Jumat, 13 Juni 2025, saksi tambahan yang diperiksa adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: