Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.

Harli juga mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat. "Info penyidik (dipanggil) minggu ini, ya," ujarnya.

BACA JUGA:Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

Sebelumnya, Kejagung telah mengirim surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit ekspor PT Sritex dari sejumlah bank milik negara dan swasta pada periode 2019–2022.

Dalam penyelidikan Kejagung, ditemukan indikasi adanya pengajuan kredit fiktif dan pemalsuan dokumen keuangan oleh manajemen Sritex untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank. Dana kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diselewengkan untuk kepentingan internal perusahaan dan pihak terkait.

Adik Iwan, yakni Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada akhir Mei 2025. Ia diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit bermasalah, termasuk menyetujui laporan keuangan yang direkayasa.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, termasuk pejabat perbankan, auditor internal, serta mantan petinggi Sritex. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 triliun, meskipun angka pasti masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: