Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

Dirdik Jampidsus sebut 55 orang saksi telah diperiksa dalam kasus korupsi PT Sritex-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit bank pelat merah yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas usahanya.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dengan 1 tenaga ahli," ujar Diridik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi persnya pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Kemudian Qohar menyebut ada 9 saksi baru yang diperiksa pada Rabu, 21 Mei 2025. di antaranya adalah DS Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, ZM Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020, ISL Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, ERN perwakilan dari Kantor Akuntan Publik, RFL Pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), Saksi NTP, Saksi RNL, Saksi UK, dan Saksi ADM pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Hingga total saksi yang diperiksa adalah 55 orang saksi.
Dari 9 saksi tersebut, 3 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka yaitu ISL, ZM, dan DS. Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar
BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sritex
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk bermula dengan nilai tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Tagihan tersebut berasal dari Bank Jateng sebanyak Rp 395 miliar, Bank BJB Rp 543 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar. Kemudian sisanya sebanyak Rp 2,5 triliun dari sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI.
"Selain kredit tersebut PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya saat ini masih dilakukan pendalaman," tambah Qohar.
Bahwa dalam pemberian kredit itu, diketahui Tersangka ZM dan DS diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur yang dilanggar adalah PT Sritex Tbk hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sritex
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya
"Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," katanya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: