Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya

Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya

Dirut PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejagung-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Betul (ditangkap)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam keterangannya, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Febrie mengungkapkan penangkapan Iwan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Selasa, 20 Mei 2025 saat malam hari di Solo. Namun, Kejagung masih belum bisa mengungkapkan peranan Iwan dalam perkara korupsi tersebut karena harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak PT Sritex juga belum memberikan keterangan terkait Iwan yang ditangkap oleh Kejagung. 

Sebelumnya Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

BACA JUGA:Menguji Komitmen Prabowo Menyelamatkan Sritex: Serius atau Omon-Omon Belaka?

BACA JUGA:Inovasi Buruh Sritex yang Ter-PHK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Melalui dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

Harli juga menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu adalah Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex) Yefta Bagus Setiawan. Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalam perkara ini.

BACA JUGA:Prabowo Upayakan Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi, Tim Kurator Sedang Nego Dengan Investor Baru

BACA JUGA:DPR Kawal Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex, Termasuk THR

"Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tutur Harli di Kejagung pada Senin,5 Mei 2025. 

PT Sritex telah dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: