Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya

Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya

Dirut PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejagung-Foto Istimewa-

Kemudian pada 1 Maret 2025, Sritex resmi menutup operasional pabrik. Perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013 ini mulai mengalami masa suram saat mulai membukukan kerugian pada 2021.

BACA JUGA:Begini Penyebab PT Sritex Bangkrut setelah Alami Krisis Keuangan

Melihat laporan keuangan Sritex sejak 2012, Sritex mampu konsisten dalam membukukan laba bersih, bahkan di masa Covid-19 Sritex masih mampu membukukan laba bersih sebesar Rp 1,18 triliun. Namun, permasalahan keuangan Sritex dimulai pada masa setelah Covid-19 atau masa recovery pada 2021. Di mana untuk pertama kalinya setelah listing, Sritex membukukan kerugian sebesar Rp 15,29 triliun. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: