Kejagung Tetapkan IKL Sebagai Tersangka Baru Kasus PT Sritex

Kejagung tetapkan IKL sebagai tersangka baru perkara kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan wakil Direktur Utama PT Sritex berinisial IKL sebagai tersangka.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan memperoleh alat bukti yang cukup kuat oleh tim penyidik. Bukti itu berupa keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa, surat, dan juga keterangan dari para ahli.
BACA JUGA:Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Sebagai informasi, sebelumnya pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, Kejagung melalui JAM Pidsus telah memeriksa 10 orang saksi. Para saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi pertama yang diperiksa berinisial WK, Analisis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank Jateng. Kemudian ada saksi berinisial TAS, Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
Saksi berinisial HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower. Selanjutnya inisial GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower. Inisial ASR, Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020. Saksi berinisial ARA, Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
Inisial HG, Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur PT Bank DKI tahun 2020. Selanjutnya adalah saksi berinisial NP, Relationship Manager BNI.
BACA JUGA:Kejagung Memeriksa 7 Orang Saksi Tambahan Kasus Sritex
BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi
Kemudian inisial ERN, Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group). Saksi terakhir yang diperiksa berinisial SMS, Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
Sepuluh orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung