Inilah Peran IKL Dalam Korupsi Kredit PT Sritex

Peran tersangka IKL terkait perkara kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Pada Rabu, 13 Agustus 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan IKL sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 memiliki beberapa peran dalam perkara ini.
Peran pertama yang dilakukan oleh Tersangka IKL adalah menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian, tersangka IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari bahwa peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex
Tersangka IKL juga menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Akibat pemberian kredit yang melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tersebut kurang lebih bernilai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah). Nilai kerugian tersebut saat ini dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IKL yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam pers rilis yang diterima pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 . (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung