Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex

Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY – Pada Senin, 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023
a. Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
b. Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta.
c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif.
d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note).
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022
a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
c. Tidak Meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank.
d. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima.
BACA JUGA:4 Saksi Dari LPEI dan PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum