Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.-Anisha Aprilia-

JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) terus bergulir. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi penting.

Kedua saksi tersebut adalah OK, Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia, dan FZW, Junior Analis BRI tahun 2017 yang terlibat dalam pembuatan Memorandum Analisis Kredit (MAK) pada tahun yang sama. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan kredit bermasalah yang dikucurkan beberapa bank daerah kepada PT Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Solo, yang belakangan mengalami gagal bayar. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat perbankan, analis kredit, hingga pengurus perusahaan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk pejabat dari Bank DKI dan Bank BJB, serta mantan pengurus PT Sritex. Pemeriksaan saksi juga menyasar internal bank yang menyusun rekomendasi kredit dan proses analisis kelayakan yang diduga sarat penyimpangan.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: