JAM Pidsus Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Batu Bara Samin Tan
Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi terkait kasus korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan di beberapa provinsi.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Senin, 30 Maret 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Lokasi yang digeledah meliputi rumah tersangka Samin Tan, kediaman para saksi, serta kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, antara lain kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, kantor PT MCM yang terafiliasi, serta tempat tinggal tersangka dan sejumlah saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat tiga lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
BACA JUGA:Perang Malah Bikin Cuan, Pengusaha Sawit dan Batu Bara RI Raup Untung Besar
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Masuk Penjara
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional tambang batu bara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kegiatan pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menduga dokumen dan perangkat tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah dokumen terkait dengan aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 25 dan 26 Maret 2026.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: