KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Batubara Tersangka Baru Kasus Suap Rita Widyasari

KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Batubara Tersangka Baru Kasus Suap Rita Widyasari

KPK tetapkan tersangka baru tiga perusahaan kasus suap Rita Widyasari--disway id

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap perizinan tambang batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumara Naga, PT Alamjaya Bala Pratama, dan PT Bala Kumara Sakti.

Penetapan tersangka dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap terkait produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap per ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK telah mengidentifikasi tiga perusahaan baru sebagai tersangka," ujar Budi.

BACA JUGA:Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka, Pabrik Sawit Sitaan Negara Dikelola Ilegal

BACA JUGA:Polres Pasuruan Tangkap Pengedar di Desa Cukur Giling, Sita 15,73 Gram Sabu

Ketiga perusahaan tersebut diduga memberikan atau menerima suap bersama Rita Widyasari terkait pengurusan izin kelancaran operasional tambang. Dugaan suap berkisar antara USD3,30 hingga USD5,00 per ton batubara yang diproduksi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah memriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan. Mereka antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifund, serta Bendahara PT ABP Josipta Feronika BR Ginting.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan saksi terkait aktivitas bisnis dan produksi PT SKN serta dugaan pembagian komisi kepada pihak Rita Widyasari.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap bendahara PT ABP difokuskan pada aspek produksi dan aliran dana perusahaan.

BACA JUGA:Sastrawan Asal Solo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA Turun Tangan

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Hotel Mewah Jakarta Ditangkap

Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp110,7 miliar dan Rp6 miliar dari pemohon izin dan mitra proyek.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menjerat Rita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menyembunyikan hasil penerimaan suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: