Polres Pasuruan Tangkap Pengedar di Desa Cukur Giling, Sita 15,73 Gram Sabu

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar di Desa Cukur Giling, Sita 15,73 Gram Sabu

Ilusi penemuan narkoba --disway id

PASURUAN, HARIAN DISWAY- Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.K, 32, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Cukur Guling, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 18:30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pengawasan intensif selama tiga hari oleh petugas. Polisi yang telah mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan, langsung memastikan keberadaan tersangka.

A.K berusaha menghindari petugas dan sempat terjadi pengejaran singkat, namun akhirnya, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Polri Temukan Sabu hingga Ekstasi di Kediaman AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Sastrawan Asal Solo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA Turun Tangan

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15, 73 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektronik, seikat klip kosng, serta satu unit telepom seluler merek Oppo.

Kepala kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Harut Agung Chahyono menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkoba di Pasuruan.

"Setelah tiga hari pengawasan, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan menemukan 15, 73 gram metamfetamin yang diduga kuat siap untuk diedarkan," ujarnya.

Keberadaan timbangan elektronik dan klip plastik kosong memperkuat dugaan bahwa A.K tidak sekedar pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Terungkap: Sakit Hati Karena Persahabatan Berakhir

BACA JUGA:Dua Pelajar Ditangkap Terkait Perkelahian, Polisi Sita Sabit

Atas perbuatannya, A.K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun apabila terbukti sebagai pengedar.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khsusnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri data komunikasi dari teleon seluler guna mengidentifikasi komunikasi pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: