Bos Tambang Batu Bara Masuk Penjara
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya Kalimantan Tengah.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini berkaitan dengan status PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai kontraktor tambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah berakhir sejak diterbitkannya keputusan terminasi oleh Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.
Meski kontrak telah dihentikan, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa dasar perizinan yang berlaku.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara
BACA JUGA:Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner tetap menjalankan operasi tambang melalui perusahaan dan afiliasinya dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
“Dengan berakhirnya perjanjian, seharusnya perusahaan tidak lagi memiliki hak melakukan kegiatan pertambangan. Namun diduga tetap beroperasi secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara,” demikian keterangan penyidik.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pertambangan Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
Untuk kepentingan penyidikan, Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan menegaskan akan mengusut perkara ini secara tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: