JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan RJ Kasus Narkotika

JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan RJ Kasus Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Terkait Pelaksanaan Rehabilitasi Perkara Penyalahgunaan Narkotika-Kejati Jatim-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan restorative justice pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya memberikan perintah pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua tersangka perkara penyalahgunaan narkotika..

Kedua berkas perkara yang diselesaikan yaitu perkara yang menjerat tersangka M. Alwi Rahman als Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani als Adi bin Amrullah dari Kejaksaan Negeri Balangan. Keduanya melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau  Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara yang kedua melibatkan tersangka Alfianor als Alfi bin Muhyar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan. Alfianor juga disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui RJ 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Komjen Pol Dr Marthinus Hukom SIK MSi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Ji Bu Ke Shi

Asep menyebutkan terdapat enam alasan disetujuinya permohonan rehabilitas terhadap para tersangka. Yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika; berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disebutkan juga berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut

BACA JUGA:Kongres Muslimat NU akan Bahas Judol dan Narkotika

“Kepala Kejaksaan Negeri Balangan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Asep dalam rilis yang diterima pada Kamis malam, 7 Agustus 2025. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung