Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
M. Sobur, pengacara korban Ronald Tannur.-Dok. Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Kasus Ronald Tannur masih bergulir. Masih banyak pihak yang harus diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai Ronald Tannur, lalu ke tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara LR hingga ZR yang dikenal sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 10 tahun itu sudah ditangkap.
Kini, Kejagung masih belum menangkap pihak yang memberi aliran suap yang diberikan kepada para tersangka yang telah ditangkap. Hal itulah, yang juga menjadi topik pembicaraan di salah satu acara TV swasta dengan program Hukum di Tengah Kita.
Selasa, 29 Oktober 2024, acara tersebut mendatangkan M Sobur selaku kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, lalu Johanes Dipa Widjaja, selaku Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya Bidang Pembelaan Profesi, serta Dizar Al Farizi Dizar, selaku Koordinator Penghubung KY Jatim.
Dalam acara tersebut, Agnes Santoso selaku host memberikan pertanyaan kepada M Sobur mengenai pendapatnya tentang putusan hakim yang memberikan hukuman pidana lima tahun penjara ke pada Ronald Tannur, serta adanya kasus suap dan gratifikasi yang terungkap.
BACA JUGA:Kejagung: Orang Tua Ronald Tannur Berpeluang Diperiksa
BACA JUGA:Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji
Ia menjawab cukup kecewa atas putusan hakim kasasi terhadap putusan rendah yang diberikan ke RT, karena sudah jelas ada kasus suap di balik perkara RT. Tetapi mengapa RT masih saja diberi hukuman ringan. Menurutnya, kasus-kasus yang baru terungkap ini tak jadi pertimbangan oleh hakim di tingkayt kasasi
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika dahulu pernah ada orang dari pihak RT datang ke orang tua korban memberikan sejumlah uang berjumlah milyaran rupiah. Tetapi dengan syarat, kuasa hukum korban tidak boleh mengetahui hal itu.
"Kalau mereka ingin memberikan uang belasungkawa seharusnya kasih saja, tanpa harus tanda tangan dengan perjanjian kuasa hukum tidak boleh tahu. Berarti kan korban juga sempat akan disuap," bebernya.
Lebih lanjut, M Sobur mengaku selama karirnya menjadi pengacara, baru kali ini dirinya berhadapan dengan mafia hukum. Dikatakannya, sejak awal sudah ada kejanggalan dari fakta persidangan yang berbeda dengan catatan hakim, sampai tiba-tiba pelaku divonis bebas.
"Dari pengungkapan ini, sebenarnya sudah menjadi satu kesatuan tak hanya di tingkat pertama, dengan bukti yang kita dapat bahwa ada alokasi dana berupa beberapa ikatan dollar yang bertuliskan untuk di tingkat Kasasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Lebih dari itu, Sobur juga menyoroti tegas agar Kejagung segera menangkap pemilik uang yang digunakan untuk menyuap sejumlah hakim tersebut. Karena baginya pemilik uang itulah yang seharusnya menjadi tersangka utama dari kasus bebasnya RT, suap dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: