Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji

Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji

Ronald Tannur saat diperiksa dan dimintai kelengkapan data untuk mengikuti pembinaan selama sepekan ke depan di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Senin, 28 Oktober 2024.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Aksi Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024, mengungkap kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Terpidana yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti itu kini menjalani hukuman di Rutan 1 Medaeng, Surabaya sejak Minggu, 27 Oktober 2024.

Setelah OTT, Mahkamah Agung mencabut putusan bebas untuk Ronald Tannur yang sebelumnya diberikan oleh tiga hakim PN Surabaya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejagung: Orang Tua Ronald Tannur Berpeluang Diperiksa

Dalam perkembangan ini, Kejaksaan Agung juga menahan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, yang kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

Selain itu, Kejaksaan Agung menahan Zarof Ricar (ZR), mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung, yang diduga terlibat dalam suap putusan tingkat kasasi terhadap kasus Ronald Tannur.

ZR kini berada di Rutan Kejagung di Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, khususnya terkait sumber dana yang digunakan pengacara untuk menyuap hakim.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

“Sangat mungkin akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua atau keluarga Ronald Tannur terkait sumber dana dalam perkara ini,” ujarnya, Senin, 28 Oktober 2024.

Pihak Kejaksaan menduga, keluarga Ronald Tannur yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI berpotensi sebagai penyedia dana suap.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Ronald Tannur ditempatkan di Rutan Medaeng Surabaya untuk menjalani proses pengenalan lingkungan di blok karantina selama satu minggu.

BACA JUGA:Tiga Hakim Masih Diperiksa di Kejati Jatim, Pengacara Korban Minta Keluarga Ronald Tannur Juga Diseret

Ia tidak diperbolehkan menerima kunjungan selama masa karantina ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: