Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
M. Sobur, pengacara korban Ronald Tannur.-Dok. Harian Disway-
"Saya rasa Ketua PN Surabaya juga harus diperiksa, karena dia juga membela putusan tiga hakim tersebut dengan mengatakan bila ketiga hakim tersebut adalah hakim yang kompeten dan profesional," paparnya.
Maka untuk ke depan, M Sobur akan terus memperjuangkan tuntutannya dengan melakukan Peninjauan Kembali/ Bukti yang akan disampaikan adalah mengeluarkan kembali rekaman CCTV yang semula tak jadi pertimbangan hakim.
Tujuannya agar RT bisa diberi pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
"Saya berharap Kejagung bisa bekerja secara merata dari mulai memeriksa pemilik uang hingga ke tingkat Kasasi dan semoga MA tahun ini dengan pemimpin yang baru bisa bersih, agar masyarakat bisa optimis dengan penegak hukum di Indonesia, " tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: