Menanti 'Nyanyian' Zarof, Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan
Zarof Ricar--pusdiklat.menpim.ma
HARIAN DISWAY - Dengan harta tersembunyi senilai Rp 920 miliar dan puluhan kilogram emas, Zarof Ricar bukan hanya mantan pejabat biasa.
Kini, semua mata tertuju padanya: akankah ia ‘bernyanyi’ dan membuka kotak pandora mafia peradilan? Siapa yang bakal terseret, dan seberapa dalam skandal ini menjalar?
Hal itu disampaikan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.
Ia menilai bahwa akan banyak pihak masuk penjara jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara atau ‘bernyanyi’.
BACA JUGA:Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji
Menurut Yudi, Zarof memegang kunci yang bisa membuka “kotak pandora” mafia peradilan di Indonesia.
“Jika Zarof Ricar buka suara, banyak orang yang akan masuk penjara,” ungkap Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Yudi menjelaskan bahwa temuan uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof tidak masuk akal jika hanya terkait dengan satu kasus saja.
Menurutnya, posisi Zarof sebelum pensiun tidak memiliki peran strategis yang langsung terkait dengan pengambilan keputusan di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Kejagung: Orang Tua Ronald Tannur Berpeluang Diperiksa
Yudi juga menduga Zarof sebagai “markus” (mafia kasus) atau perantara dalam pengurusan perkara, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur.
Ia berharap Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat dalam jaringan mafia peradilan.
“Pembersihan ini penting agar sistem peradilan bisa benar-benar menegakkan hukum dan keadilan tanpa terpengaruh praktik mafia,” tambah Yudi.
Yudi, yang sebelumnya tersingkir dari KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era pimpinan Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus mafia peradilan secara tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: