Sepak Terjang Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun jabatannya.-Dok. Kejagung-
Dalam jabatan terakhirnya, JPU mengungkapkan bahwa Zarof juga berperan sebagai widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.
Sehingga memberinya kesempatan untuk berinteraksi serta mengenal berbagai hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Sitaan Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Dengan memanfaatkan posisinya, Zarof membantu pihak-pihak yang terlibat dalam perkara untuk mempengaruhi keputusan hakim.
"Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap," ungkap JPU.
Kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjadi awal terungkapnya penerimaan gratifikasi oleh Zarof.
Dalam perkara tersebut, Zarof berperan sebagai perantara antara pihak berperkara dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: