Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara

Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara

uang rp530 miliar disetor ke kas negara.--kejaksaannegerijakarta

HARIAN DISWAY - Negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp530 miliar dari tangan Oei Hengky Wiryo, 69, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda ke Kas Negara, Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor memimpin langsung prosesi penyerahan simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57.

"Penyetoran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara," ujar Kajari Jakarta Barat dalam sambutannya.

BACA JUGA:KPK Setorkan Hasil Lelang Barang Rampasan Rp8 Miliar ke Kas Negara

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat terpidana Oei Hengky Wiryo bersama terpidana Henkie mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknologi. Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta.

PT. A2Z Solusindo Teknologi tercatat sebagai beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang. Dari tahun 2018 hingga Februari 2025, belasan website judi online terafiliasi dengan perusahaan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, dan masih banyak lagi.

Modus operandi yang dilakukan terpidana cukup sistematis. Uang hasil perjudian online ditempatkan pada beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas. Selanjutnya, dana tersebut disamarkan asal-usulnya ke rekening terpidana dan rekening lain yang terafiliasi.

Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang senilai Rp530,4 miliar untuk negara. Barang bukti tersebut kini telah resmi disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan seremonial ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum serius memberantas judi online dan pencucian uang yang merugikan negara. Jaringan yang dibangun melalui perusahaan cangkang berhasil dibongkar dan asetnya disita untuk negara.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025

BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online

Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa setiap hasil kejahatan, sekecil apapun, akan diusut dan dirampas oleh negara. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil haramnya. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejaksaannnegerijakarta