Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, mengatakan pihaknya sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta kont--
HARIAN DKSWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penutupan akses situs judi online saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Konten bisa dengan cepat dibuat ulang, tetapi rekening yang telah diblokir akan sulit untuk dibuka kembali,” jelas Meutya dalam pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
BACA JUGA:600 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, 200 Ribu Sudah Dicabut Haknya
BACA JUGA:15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, Pemprov DKI Siap Evaluasi Data
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah menghapus sekitar 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait aktivitas perjudian daring.
Data ini berasal dari laporan masyarakat dan sistem pemantauan otomatis (crawling) yang dimiliki kementerian.
Namun, Meutya mencatat bahwa promosi situs-situs judi online masih banyak ditemukan di media sosial.
Ia menilai para pelaku kini makin lihai menyiasati celah sistem agar tetap bisa menyebarkan konten secara terselubung.
Maka dari itu, ia menyambut baik upaya PPATK dalam melacak rekening yang dicurigai terhubung dengan praktik judi daring, serta mendorong pihak perbankan untuk memperketat prosedur verifikasi nasabah.
“Bank juga harus meningkatkan ketelitian, agar pelaku tak dapat membuka rekening baru dengan mudah,” ujarnya.
BACA JUGA:Dana Bansos Dipakai Main Judi Online
Menurut Meutya, kolaborasi antar-lembaga seperti Kemkomdigi dan PPATK akan memperkuat upaya bersama dalam memutus mata rantai judi online yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: