Penyerahan Uang Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Tirta Mangutama Badung oleh Kejari

Rabu, 30 Juli 2025 telah dilakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana dilakukan ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Penerapan putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi itu dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Prosesi penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali. Uang senilai Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung dan didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung kepada I Wayan Suyasa, S.Sos., selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Penyerahan juga disaksikan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Terima Darsana, S.H., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung yang diwakili Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sada, A.Md. Par., S.H., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Kompol Taufan Rizaldi S.I.K., M.H., Wakil Kapolres Badung mewakili Kapolres Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P, Dandim Badung, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, dan unsur akademisi.
BACA JUGA:Aktivis Desak Prabowo Tindak Dugaan Korupsi Tambang Rp168 M di Bintan
Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air minum Tirta Adi mangutama Kabupaten Badung ini sebagai bukti penanganan tindak perkara pidana dan tidak hanya sekedar pemidanaan.
Kejaksaan negeri Badung juga menyampaikan bahwa salah satu kebutuhan dasar yang dilidungi UUD melalui negara adalah air, oleh karena itu Kejaksaan RI menempatkan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, salah satunya pada sektor air.
Juga sebagai implementasi dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik (RI) Indonesia tahun 2024-2029, melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengarahkan agar penegakan hukum berpihak pada kepentingan publik, dengan berfokus pada hak masyarakat dan fungsi layanan yang terganggu akibat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex
Dalam situasi seperti ini keberhasilan tidak diukur dari jumlah terdakwa yang dipidana, melainkan sejauh mana mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan yang terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terkait penyediaan air bersih yang hanya menguntungkan pihak sendiri dan merugikan yang lain.
Diketahui Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merupakan daerah dataran tinggi di wilayah selatan Kabupaten Badung dan air bersih menjadi kebutuhan pokok serta masalah di daerah tersebut. Selain itu Desa Pecatu merupakan daerah wisata yang berdampak pada perekonomiannya seperti hotel, villa.
Pun Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai badan usaha milih daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung juga telah mengalami kerugian negara sejumlah Rp 1.106.026.340.
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana Desa, Diduga Setor ke Oknum Penegak Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: