KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker. KPK menegaskan pengembalian Alphard dari rumah Immanuel Ebenezer dilakukan karena mobil tersebut merupakan aset sewaan Kemenaker.--Pinterest
HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sempat disita pada 26 Agustus lalu dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik memastikan kendaraan tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan mobil sewaan yang digunakan untuk keperluan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BACA JUGA:KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer yang Disembunyikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa mobil tersebut terbukti disewa oleh Kemnaker dari pihak swasta. “Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemnaker dan pihak swasta penyedia kendaraan.
Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen kontrak, Alphard tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik.
BACA JUGA:Inilah Peran Immanuel Ebenezer Gerungan dalam Pemerasan Sertifikasi K3
“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG,” jelas Budi.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan profesionalitas penyidik KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi. “Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” tambahnya.
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker sudah Jalan 6 Tahun, Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar
Immanuel Ebenezer sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Agustus 2025. Ia dituduh terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Pada hari penetapan tersangka, Immanuel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, tak lama kemudian, dirinya dicopot dari jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Kabinet
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Immanuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik tersebut. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kompas.com