Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Andi Narogong akhirnya memenuhi panggilan KPK hari ini Rabu, 19 Maret 2025 setelah tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya. 

Andi akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pengembangan kasus Korupsi e-KTP, terutama kaitannya dengan tersangka yang sempat jadi buron, Paulus Tannos.

"Andi Narogong di-reschedule hari ini, dan  sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wak media di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Belakangan ini, KPK tengah fokus mendalami lebih lanjut kasus E-KTP dengan memanggil saksi-saksi yang terkait guna melengkapi berkas perkara Paulus Tannos yang saat ini sidangnya masih berjalan di Singapura. 

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

“Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos). Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” jelas Tessa.

Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini dimaksudkan untuk membuat penyidik melakukan tugasnya dengan lebih cepat.

Dengan begitu proses lebih lanjut tidak diperlukan. Namun, pemeriksaan hanya akan dilakukan dengan status sebagai tersangka.

Bila proses ekstradisi menjadi kenyataan, dapat dengan segera berkas perkara Paulus Tannos dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk dapat disidangkan. 

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan 

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP

“Jadi penyidik sampai dengan saat ini dengan Jaksa Penuntut Umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa dilansir dari Kompas.

Sejauh ini, beberapa pihak telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: