Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

Supratman Andi Atgas Dalam Raker Dengan Komisi XIII DPR RI, 17 Februari 2025-Kompas TV-YouTube

HARIAN DISWAY – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan dirinya telah membubuhkan tanda tangannya pada surat permintaan ekstradisi tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos yang sebelumnya tertangkap di Singapura

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Penandatanganan surat permintaan ekstradisi dilakukan agar ekstradisi dapat segera dilakukan. Hal itu karena tanda tangan tersebut merupakan bagian kelengkapan dokumen. 

BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

Selain itu, komunikasi dengan aparat hukum lain untuk merampungkan kelengkapan dokumen yang tetapkan oleh Singapura, kata Supratman. 

"Baik KPK, kemudian Kejaksaan Agung, begitu pula Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," terangnya.

Lebih lanjut saat ditemui seusai acara, Supratman mengaku optimistis permohonan ekstradisi Paulus Tannos disetujui Pemerintah Singapura. 

Dengan hubungan baik yang terjalin antara Indonesia dan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Politikus Gerindra tersebut yakin itu dapat menjadi landasan yang cukup untuk meyakini Pemerintah Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi untuk Paulus Tannos. 

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

"Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi, namun demikian kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa ia telah menemui Jaksa Agung untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. 

"Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya," ujarnya. 

Terakhir, Supratman menyampaikan pemerintah sesegera mungkin akan mengirim surat permintaan ekstradisi yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut. (*) 

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Kubu Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: