Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada hari ini, Rabu, 24 September 2025.---disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa lebih dari 350 travel atau biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan bahwa penyidik hingga kini masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di wilayah Jawa Timur, kemudian bergeser ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” katanya.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel
BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Menurut KPK, biro perjalanan haji dan umrah di seluruh wilayah Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
KPK juga meminta keterangan dari travel-travel haji tersebut, dan proses itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, KPK meminta publik bersabar menunggu penyidikan lengkap, termasuk terkait penetapan tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK masih fokus mendalami pembagian kuota tambahan dan aliran uang. Penyidik juga sedang mengamati dan menelusuri alur perintah mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Padahal Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang terkait jual beli kuota haji khusus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: