Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Operasional Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Gugu Harry Wahyudi (GHW) terkait kasus dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).-Ayu Novita -Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Operasional Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Gugu Harry Wahyudi (GHW) terkait kasus dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan itu melibatkan enam saksi. Selain GHW, lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA. KPK berharap saksi hadir memenuhi penggilan. Pun belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Ia menjelaskan bahwa dugaan kasus jual beli kuota haji khusus tersebut tengah di dalami penyidik. KPK belum bisa merinci perusahaan yang tidak berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun, membawa jamaah khusus untuk beribadah haji.
Diketahui KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Kemudian pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. Serta sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.
KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji
Tim penyidik telah menggeledah rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta. Juga dilakukan penggeledahan di rumah ASN Kemenag di Depok dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.
Barang-barang tersebut diduga terkait aliran dana dari hasil jual beli kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: