KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa lagi Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qumas-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 kian mengarah pada titik terang.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Itu menyusul pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada awal pekan yang sama.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan kuota serta pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024, termasuk indikasi penyaluran dana yang tidak semestinya.
KPK menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Khususnya dalam pembagian kuota tambahan haji 2023 yang berubah dari ketentuan semula 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus menjadi 50:50.
BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya masih menganalisis hasil pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap Gus Yaqut.
"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil, termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” jelas Budi kepada wartawan, dikutip disway.id.
Ia menjelaskan, pemanggilan ulang merupakan hal yang lumrah dalam proses penyelidikan guna memperjelas perkara yang tengah diselidiki.
“Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil (kembali) oleh KPK untuk dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
Menurut Budi, pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dari pihak asosiasi dan biro perjalanan akan menjadi dasar untuk memutuskan siapa saja yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut.
Salah satu saksi yang telah diperiksa sebelumnya adalah H.M. Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Ia diperiksa terkait pertemuannya dengan Yaqut.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.
Tauhid menegaskan, dirinya tidak pernah membahas pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi undang-undang seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: