Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025.-Ayu Novita - Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut hadir pukul 09.18 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan peci warna senada.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan dugaan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi adanya pemeriksaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
Sebelumnya proses klarifikasi dijalani Yaqut selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota Haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota Haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maka 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Jumlah kerugian negera bisa terus bertambah. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BACA JUGA:DPR Sahkan Perubahan RUU, Haji dan Umrah Kini Diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik
Kamis, 28 Agustus 2025, KPK memanggil Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Fuad mengatakan bahwa Maktour beroperasi selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah serta selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: