Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik

Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pihak yang dipanggil sebagai saksi, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur, hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Fuad menjalani pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam. Ia keluar gedung pada pukul 16.29 WIB dan menyebut proses yang dilaluinya berjalan lancar.

“Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan,” ujarnya.

Sebagai pengusaha yang sudah lebih dari empat dekade berkecimpung di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Fuad menegaskan Maktour akan terus berkomitmen melayani jamaah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

“Saya juga minta kepada kawan-kawan dari media, tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara,” jelasnya.

Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain Ketua Umum HIMPUH M. Firman Faufik, Direktur PT Anugerah Citea Mulia Ahmad Taufiq, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani, Kasubfit Perizinan dan Akreditasi Rizky Fisa Abad, serta Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji reguler ditetapkan 92 persen (18.400 kuota) dan haji khusus 8 persen (1.600 kuota). Namun, praktik di lapangan berbeda.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: