Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait pemeriksaan lebih dari 300 travel haji.-disway.id-

HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 dan menegaskan skala penyidikan yang bersifat nasional.

Tim penyidik KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus. Setiap PIHK dimintai keterangan terkait aliran dana dan mekanisme pengajuan kuota.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ratusan agen perjalanan haji ini berasal dari berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji berskala nasional.

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Selain memeriksa PIHK, KPK juga menelisik keterlibatan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang diperiksa adalah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.

"Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” tegas Budi. Hal ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar dugaan praktik jual-beli kuota haji.

BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, pembagiannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019: 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Namun, pembagian kuota diduga diselewengkan. Faktanya, dari tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Faktanya, distribusi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Penyidikan KPK juga menelusuri oknum yang terlibat dalam pengaturan kuota. Lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dugaan kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id