Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos--

HARIAN DISWAY - Paulus Tannos memang cukup licin. Juga merepotkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu baru bisa ditangkap setelah buron 27 bulan sejak 19 Oktober 2021.

Yang menangkap pun bukan tim dari lembaga antirasuah tanah air, melainkan otoritas Singapura.

BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

Tannos dikabarkan sedang berada di Negeri Singa itu, kemarin. Tim penyidik KPK lantas terbang ke Singapura untuk menjemputnya, Jumat, 24 Januari 2025.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan di sana," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media, kemarin.


Kronologi Paulus Tannos dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.-Vaiya-Harian Disway-

KPK menggandeng Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung untuk mengekstradisi Tannos. Sekaligus melengkapi persyaratan untuk secepatnya dibawa ke persidangan.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Sebetulnya, jejak Tannos sempat terendus beberapa kali sejak ia ditetapkan sebagai buron. KPK pernah mendeteksi keberadaannya di Thailand pada Januari 2023. Persis dua tahun lalu. Bahkan, KPK sempat berhadap-hadapan langsung dengan tersangka. 

Tetapi, kala itu tim penyidik tidak bisa langsung mengeksekusi dan memborgolnya. Sebab, Tannos lebih cerdik, ia sudah lebih dulu mengganti kewarganegaraan.

Ia disebut-sebut mengubah identitas dan paspornya di Afrika Selatan. Hingga akhir periode pimpinan KPK pada 2024, Tannos tak kunjung tertangkap. 

Sebab kendala tersebut, KPK lalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memproses hukum Tannos.

BACA JUGA:Pusing e-KTP Hilang atau Rusak? Coba Aplikasi KTP Digital, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: