Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos--

BACA JUGA:Menteri Pariwisata dan KKP Puncaki Daftar Menteri Terkaya Versi LHKPN KPK

Anda sudah tahu, dalam kasus ini, Tannos selaku direktur utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.

Penetapannya sebagai tersangka bersamaan dengan tersangka lain seperti mantan direktur utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Kasus rasuah itu pun disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap otoritas Singapura-Disway.id/Ayu Novita-

Para tersangka selain Tannos sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Miryam menjalani vonis lima tahun penjara pada 2017 dan dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Miryam divonis karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Dana PEN, Khoirani Ditunjuk Jadi Plt Bupati

Isnu dan Husni juga divonis hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta pada Oktober 2022 lalu.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Miryam sudah bebas, sedangkan Isnu dan Husni tinggal menjalani hukuman satu tahun penjara.

KPK sempat memeriksa Miryam sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Tannos ini pada 13 Maret 2024 lalu. Miryam pun kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama lantaran diduga meminta 'uang jajan'.

BACA JUGA:KPK Batal Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari

Ya, hanya Tannos yang belum menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga orang tersebut. Tannos lebih memilih menjadi buron ke luar negeri. 

Padahal, Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci. Mengingat, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar terkait e-KTP meski menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: