KPK Dalami Aliran Uang Rutin Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA
Terkait kasus pemerasan RPTKA, KPK dalami aliran uang rutin-disway.id-
HARIAN DISWAY - Terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang rutin dalam kasus tersebut.
"Pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa seorang aparatur sipil negara Kemenaker berinisial RJ pada 27 Oktober 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam hal ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
BACA JUGA:Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA
BACA JUGA:KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis
Delapan tersangka tersebut yakni Suhartono, selain itu ada juga Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.
KPK menyatakan bahwa para tersangka dalam kurun waktu lima tahun yaitu sejak 2019 sampai 2024 telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh pihak Kemenaker maka, penerbitan izin kerja dan izin tinggal juga akan ikut terhambat. Akibatnya, para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
BACA JUGA:Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Adalah Istri Salah Satu Pegawai KPK
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
Karena hal itu, pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan terpaksa memberikan uang kepada tersangka agar penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) agar bisa diproses.
Tak hanya itu, pihak KPK juga menyatakan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA itu diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: