Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan
Paulus Tannos--
Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor tersangka karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sempat beredar isu bahwa Tannos tak bisa diekstradisi lantaran sudah berganti kewarganegaraan. Namun, hal tersebut dibantah oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Enggak (berdampak, Red) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, kemarin.
BACA JUGA:Eks Komisioner KPK Sebut Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus
Saat ini, kata Setyo, KPK terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia.
Ia meminta publik untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan Tannos akan dikirim ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara. Ia membenarkan bahwa Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura sejak dua hari lalu.
BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Situbondo Periode 2021-2025
“Sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril saat ditemui awak media di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, kemarin.
Yusril memastikan kewarganegaraan Tannos yang berubah tak menjadi penghalang proses ekstradisi. Sebab, Tannos tercatat masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) kala terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurutnya, proses pindah warga negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Indonesia juga harus mengakui perpindahan terhadap pihak yang ingin pindah warga negara.
BACA JUGA:KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Djan Faridz
Namun, tegas Yusril, pemerintah masih beranggapan bahwa Tannos adalah WNI sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Karena itu, pemerintah Indonesia tetap akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos. Yusril pun menyerahkan seluruh prosesnya kepada Pengadilan Singapura.
“Jadi mengenai soal kewarganegaraannya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: