KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

KPK akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri, mengenai penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri mengenai penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam hal ini, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, ingin mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus di Bareskrim Polri.

"Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup. Untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," jelas plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menangani dugaan TPPU Setya Novanto sejak 2018. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

BACA JUGA:Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor Hingga 2029

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Keterkaitan dengan kasus ini adalah korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang sebenarnya sudah ditangani KPK.

Asep mengatakan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan komunikasi itu penting. "Karena penanganannya oleh Bareskrim," jelasnya.

Diketahui, narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali mengatakan bahwa terpidana Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemotongan Hukuman Setya Novanto Picu Reaksi: Mantan Penyidik KPK Kritik Putusan PK

BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!

Namun dalam perjalanannya, yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya, sehingga hukuman mendapatkan 'diskon' menjadi 12 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: