KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

KPK akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri, mengenai penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto-disway.id/Ayu Novita-

Dalam putusan MA, Setya Novanto dikenakan denda sebesar Rp 500 juta ditambah uang pengganti senilai Rp 49 miliar. Juga pencabutan hak politik selama lima tahun ke depan.

Disebutkan, Setya Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Sehingga bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Meski demikian, dirinya masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga April 2029.

Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Karena setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Pada 2018 lalu, dirinya divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau sekitar Rp 118,6 miliar dengan kurs Rp 16.249. Dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Dengan subsider 2 tahun penjara. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: