Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Terkait Kasus TPPU Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).--Candra Pratama
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik anak Riza Chalid di Jakarta Selatan sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Rumah yang disita itu berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi dan tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
BACA JUGA:Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut
Menurutnya, penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang berasal dari korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012 hingga 2023.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Adapun, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, statusnya masih dalam proses verifikasi.
BACA JUGA:Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi
Kantor pusat Interpol di Lyon disebut masih menilai permohonan tersebut untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid benar-benar murni proses hukum dan bukan bermuatan politik.
Selain rumah mewah tersebut, Kejagung juga telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan MRC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: