Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Riza Chalid, dijuluki “The Gasoline Godfather”, terseret kasus korupsi migas senilai Rp285 triliun.--

HARIAN DISWAY - Menanggapi isu seputar status kewarganegaraan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan tidak serta-merta menjadikan mereka stateless (tak punya kewarganegaraan, Red).

“Ketika seseorang dicabut paspornya, bukan berarti langsung menjadi stateless. Tapi yang bersangkutan tidak bisa lagi bepergian ke negara lain dari tempat mereka berada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 7 Oktober 2025.

Langkah tersebut diajukan secara resmi sebagai bagian dari strategi hukum untuk membatasi mobilitas internasional kedua tersangka.

Tanpa dokumen perjalanan yang sah, keberadaan Riza Chalid dan Jurist Tan di negara tempat mereka tinggal saat ini berpotensi melanggar aturan imigrasi. 

BACA JUGA:Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi

BACA JUGA:Sumber Cuan Riza Chalid 'The Gasoline Godfather', Buron Korupsi Rp258 Triliun Pertamina

Anang menjelaskan, “Keberadaan yang bersangkutan di sana, karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor maka bisa dinyatakan ilegal”.

Dalam kondisi tersebut, Riza Chalid dan Jurist Tan dihadapkan pada 2 pilihan.

Antara kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tetap tinggal di luar negeri hingga melewati batas izin tinggal.

Jika memilih opsi kedua, mereka berisiko dideportasi oleh otoritas setempat.

“Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” tutur Anang.

BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

BACA JUGA:Sita Aset Chalid Riza , Periksa 10 Saksi Kasus Minyak Tanah Pertamina

Kejagung menekankan bahwa pencabutan paspor bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya hukum yang dirancang untuk mempercepat pemulangan kedua buronan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: