Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut

Riza Chalid, dijuluki “The Gasoline Godfather”, terseret kasus korupsi migas senilai Rp285 triliun.--

“Pencabutan paspor itu merupakan bentuk strategi Kejagung dalam mengejar Riza Chalid dan Jurist Tan, untuk segera kembali ke Indonesia,” tutup Anang.

Sebagai informasi tambahan, pencabutan paspor dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai buronan, menyusul 3 kali ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan.

Status DPO ini memperkuat dasar hukum bagi Kejagung untuk mengajukan permohonan pencabutan dokumen perjalanan mereka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:Mangkir Tiga Kali, Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

BACA JUGA:Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Riza sendiri diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina, sementara Jurist Tan menjadi tersangka dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kedua kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana berat, sehingga penanganannya melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Divhubinter Polri dan Interpol.

Adapun, sebagai bagian dari upaya pelacakan internasional, Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memperluas jangkauan pencarian. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: