Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.-Bayu Pratama S-ANTARA
Namun, hakim menilai ia paham telah melanggar aturan hukum karena memberikan izin impor kepada 8 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut
"Terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," ungkap hakim.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa karena diduga merugikan negara sebesar Rp578 miliar serta memperkaya pengusaha swasta.
Jaksa juga mendakwa ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, jaksa menyoroti perannya menunjuk koperasi TN-Polri sebagai pelaksana operasi pasar, menggantikan peran perusahaan BUMN.
BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
Ia juga dinilai melawan hukum dengan membuka izin impor GKM untuk membentuk stok nasional.
Namun, pihak Tom Lembong membantah dakwaan tersebut dan menyebut kasus ini bermuatan politis, karena pilihan politiknya yang berseberangan dengan penguasa saat Pilpres 2024.
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
Tuntutan jaksa juga dipertimbangkan sebagian oleh majelis hakim. Sementara keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dikesampingkan karena alasan ketidakhadirannya dianggap tidak sah.
Majelis hakim mencatat hal yang memberatkan adalah kecenderungan Tom Lembong memprioritaskan kepentingan ekonomi kapitalis selama menjabat.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Sedangkan yang meringankan, ia belum pernah dihukum, tidak memperoleh keuntungan pribadi, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: