Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut

Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.-dok disway-

HARIAN DISWAY – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan Korupsi importasi gula

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika ketika membacakan amar putusan. 

Hakim mengatakan, alasannya karena eksepsi atau keberatan yang diajukan telah menyentuh pokok perkara, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil, selain itu disusun secara cermat, lengkap, jelas, serta tidak mengandung error in persona

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?

Maka dengan ini hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ucap Hakim. 

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang oleh terdakwa dan atau penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan atas:

A. Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. 

BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama

B. Surat dakwaan aquo error in persona

C. Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI selaku lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional atas untuk menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara dengan demikian dakwaan JPU yang didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI harus dinyatakan batal oleh hukum. 

D. Surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. 

Atas kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: