Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
![Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama](https://cms.disway.id/uploads/6dedc89bb6d263941ff0f6bb486d6e26.jpg)
Kejaksaan Agung melakukan serah terima Tom Lembong dan Charles Sitorus pada Kejaksaan Negeri Pusat--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong keluhkan proses hukumnya yang berlangsung cukup lama.
“Jadi rasanya prosesnya agak lama ya,” ucap Tom Lembong kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2025.
Tom Lembong menilai proses penyidikan dan penahanan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 yang menyeret namanya tersebut berjalan lamban.
“Saya sudah ditahan 3 bulan, jadi buat saya sih agak lama prosesnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
Padahal surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasusnya telah terbit sejak Oktober 2023. Proses penyidikan pun telah berjalan selama 12 bulan.
Untuk itu dia mengharapkan profesionalisme dari pihak Kejaksaan.
Namun meski begitu, Tom Lembong menyatakan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif demi menjaga kondusifitas.
“Ya kita terus kooperatif supaya kondusif,” ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Dia telah menyatakan siap dan berharap persidangan segera dilakukan sehingga dapat mengungkapkan kebenaran kasus yang mengikat dirinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menuturkan terkait kasus korupsi impor gula ini. Pada hari yang sama pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Tepatnya mulai tanggal 14 Februari 2024 sampai 5 Maret 2025.
Adapun perkara kasus ini sudah memasuki tahap dua atau beralih tanggung jawab dari penyidik kepada penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: