Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama

Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama

Kejaksaan Agung melakukan serah terima Tom Lembong dan Charles Sitorus pada Kejaksaan Negeri Pusat--Humas Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Tom Lembong Berterima Kasih setelah Dijenguk Anies Baswedan, Ungkap Pesan Ini Lewat Tulisan Tangan

“Terhadap kedua tersangka tersebut, pada tahap dua atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik kepada penuntut umum,” terang Safrianto. 

“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret,” imbuhnya. 

Tom Lembong sendiri akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: