Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Humas Kejaksaan Agung

HARIAN DISWAY - Setelah melakukan penyidikan dengan waktu yang tidak singkat, kasus importasi gula oleh Tom Lembong telah memasuki tahap II. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melimpahkan segala barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat.

Kasus importasi gula secara resmi dilimpahkan pada Jumat, 14 Februari 2025 dengan segala bukti yang komplit serta dua orang tersangka. Tom Lembong menjadi salah satu tersangka yang siap untuk diadili di hadapan meja hijau persidangan, sedangkan tersangka kedua adalah CS alias Charles Sitorus yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).


Tersangka korupsi impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong--Humas Kejaksaan Agung

Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang penting dalam kasus pidana korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016. Kasus ini telah memasuki tahap II dimana berkas dan tersangka siap untuk disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka sebagai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, untuk 20 hari kedepan hingga 5 Maret 2025 tersangka akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda. Tom Lembong berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Impor Gula

BACA JUGA:Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Saksi Baru

Ketika Tom Lembong menyandang status sebagai Menteri Perdagangan diketahui telah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015 hingga 2016. Penerbitan surat tersebut dianggap ilegal karena tanpa didasari dari Rapat Koordinasi antar Kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tak hanya itu, surat persetujuan diperuntukkan kepada sembilan perusahaan swasta yang notabennya melanggar peraturan. Sesuai dengan aturan kementerian bahwa kegiatan impor hanya diperbolehkan untuk perusahaan di bawah naungan BUMN. Bahkan Tom Lembong turut memberikan pengakuan kepada sembilan perusahaan tersebut sebagai importir sekaligus produsen GKM menjadi GKP (Gula Kristal Putih).

Di sisi lain, Tom Lembong juga melanggar ketentuan dimana pada tahun 2015 sampai 2016 Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga negara tidak membutuhkan stok pemenuhan gula secara impor.


Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Charles Sitorus--Humas Kejaksaan Agung

Tom Lembong mengajak PT PPI diwakili oleh Charles Sitorus untuk melakukan pengadaan GKP bersama sembilan perusahaan swasta. Dapat dikatakan PT PPI menjadi jembatan antara perusahaan swasta dengan Tom Lembong. Charles Sitorus beserta sembilan direktur perusahaan tersebut juga telah menyepakati ketentuan harga jual produsen kepada PT PPI, serta penjualan kepada distributor dari PT PPI diatas Harga Patokan Petani (HPP).

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: