Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Humas Kejaksaan Agung

Tindakan Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui kegiatan importasi gula secara ilegal telah mengakibatkan kerugian negara dan justru menguntungkan pihak lain. Pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP RI tercatat kerugian negara mencapai Rp.578 Miliyar dalam kasus tersebut.

Atas kasus korupsi impor gula yang disangkakan kepada Tom Lembong dan Charles Sitorus, keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: