9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung Abdul Qohar membacakan rilis di depan awak media dan ditayangkan di akun youtube Kejaksaan RI.-Tangkap layar Youtube-
HARIAN DISWAY – Tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 terus dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI. Setelah menetapkan dua tersangka yaitu Thomas
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016 dan DS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016. Kini ada sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung, Senin, 20 Januari 2025.
Itu dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung Abdul Qohar dalam rilis di Kejaksaan Agung yang disiarkan di akun Youtube. Qohar menjelaskan, sembilan tersangka baru tersebut antara lain TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Lalu, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
BACA JUGA:Tom Lembong Berterima Kasih setelah Dijenguk Anies Baswedan, Ungkap Pesan Ini Lewat Tulisan Tangan
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
"Jadi mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Qohar dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI.
Perkara yang merugikan keuangan negara ini bermula pada tahun 2015. Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Tetapi, pada tahun 2015, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP mengajukan permohonan Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.
Selanjutnya menteri perdagangan saat itu yaitu tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah dari Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
BACA JUGA:Tom Lembong Kembali Tulis Surat dari Penjara, Tom: Saya Merindukan Kebebasan yang Dirampas
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Penjara, Intip Pesannya!
Padahal sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah hanya BUMN.
Tetapi Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait. Serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: