Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).--Anisha Aprilia
HARIAN DISWAY - Kasus penyalahgunaan kewenangan impor gula yang melibatkan eks menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlanjut.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 19 Desember 2024.
"Saksi yang diperiksa Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian berinisial ES," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Kembali Tulis Surat dari Penjara, Tom: Saya Merindukan Kebebasan yang Dirampas
Selanjutnya, yang diperiksa adalah direktur jenderal industri agro Kemenperin periode 2016-2018 yang berinisial PS.
Selain itu, pejabat dari Kemendag yang juga diperiksa adalah kepala biro hukum pada sekretariat jenderal Kemendag periode 2018-2024 yang berinisial SH.
"Terakhir, WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog," tuturnya
Harli tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Anda sudah tahu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Yakni dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: