Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel

 Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangkanya Digugurkan-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -– Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong.

Apa alasan hakim? Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom oleh Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak. Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan adanya dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menggelar ekspose yang mengubah status perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Selain itu, Kejagung juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa alat bukti yang digunakan untuk menjerat Tom. 

Selanjutnya, dilakukan ekspose bersama antara Kejagung dan BPKP, yang mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi dalam impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara.

Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.

BACA JUGA:Daftar Mendag yang Izinkan Impor Gula di Era Jokowi, Mengapa Hanya Tom Lembong yang Terjerat Hukum?

BACA JUGA:Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti, surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah,” kata hakim. 

Dalam kasus ini, Tom ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada tahun 2015-2016. Tom dijerat bersama Charles Sitorus, yang menjabat sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI.

Dikatakan bahwa hal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara tersebut terjadi karena keuntungan yang seharusnya diterima oleh BUMN justru jatuh ke pihak swasta.

Jaksa Sutikno bersyukur hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Sejak awal, Sutikno yakin bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Jadi tidak benar ini adalah kriminalisasi. Untuk apa kami melakukan kriminalisasi," ujar Sutikno seusai persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: