Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Anies Baswedan -disway.id/anisha aprilia-
HARIAN DISWAY - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terkejut setelah mendengar penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Dalam cuitannya di media sosial, Anies menegaskan bahwa ia mengenal Tom Lembong sebagai sosok berintegritas tinggi dan telah menjalin persahabatan selama hampir 20 tahun.
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," tulis Anies dalam akun resmi Intagramnya, Rabu, 30 Oktober 2024..
Anies menilai bahwa karakter Tom yang lurus dan tidak neko-neko telah membawanya meraih karier panjang di dunia usaha. Baik di dalam negeri maupun internasional. Meskipun, lanjut Anies, masa jabatannya di pemerintahan cukup singkat.
Kendati demikian, Anies menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ujarnya.
Anies juga menegaskan dukungannya kepada Tom Lembong. Berharap agar sahabatnya tersebut tidak berhenti mencintai Indonesia.
“I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tambahnya.
Tangkapan layar postingan X Anies Baswedan yang merespon soal ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.--X
Sebagai wakil ketua tim pemenangan Anies pada Pemilu 2024, Tom Lembong dikenal sebagai salah satu sosok yang ikut mengkampanyekan perubahan untuk Indonesia.
Anies berharap proses hukum pada Tom Lembong dapat membuktikan bahwa negara memang berdasar hukum bukan kekuasaan.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: